Keris Kalanadah
Pamor keleng pasir malelo
Tangguh mataram
Warangka ladrang solo kayu trembalo lawas
Mendak kuningan
Handle kayu
Panjang 35 cm
Mahar Rp.5.500.000,-
Dhapur Keris Kalanadah, keris Luk 5 dengan ricikan Sogokan depan mengisyaratkan kepada manusia bahwa tujuan di dunia ini adalah menerima waktu (kala=waktu, nadah=menerima), manusia yang dapat menerima dan memanfaatkan waktu adalah manusia yang akan mendapat kebahagiaan di dunia dan akherat kelak.
Sejarah mencatat hanya empu-empu pilihan yang dipekerjakan untuk mengabdi di dalam keraton seperti misalnya mpu Supo Mandrangi yang lantas mendapat gelar Pangeran Sedayu dan mendapat tanah perdikan di wilayah Sedayu. Juga para mpu Pakelun di era pemerintahan Sultan Agung Hanyakra Kusuma, sampai pada mpu era pemerintahan Susuhunan Paku Buwana seperti mpu Brajaguna, Brajasetika, Djojosukadga dan Singowidjojo telah diangkat menjadi mpu kraton.
Pada jaman kerajaan dulu di jawa, keris-keris ber-luk 5 hanya boleh dimiliki oleh raja, pangeran, keluarga raja, dan para bangsawan yang memiliki kekerabatan atau memiliki garis keturunan raja, bupati dan adipati (Ningrat). Selain mereka, tidak ada orang lain yang boleh memiliki atau menyimpan keris ber-luk 5. Demikianlah aturan yang berlaku di masyarakat perkerisan jaman dulu. Dengan kata lain, keris ber-luk 5 disebut juga Keris Keningratan.
Beranda »
Keris Kalanadah
,
Keris Kuno
,
Keris Luk 5
,
Keris Mataram
,
Keris Pusaka
» Keris Pusaka Kalanadah
0 komentar:
Posting Komentar